K3LH Budaya Kerja Industri
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
LINGKUNGAN HIDUP DAN BUDAYA KERJA INDUSTRI
By Muhammad Solemanm
K3LH
singkatan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang
berhubungan dengan keselamatan ketika ia bekerja. Para pekerja dan karyawan yang
bekerja di perusahaan besar tentu sudah tidak asing lagi dengan K3LH bukan?
Selain di perusahaan, istilah K3 juga sering dijumpai pada pabrik, rumah sakit,
atau instansi besar lainnya.
Pengertian K3LH :
K3LH yaitu
mengenai program kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup suatu
instansi atau perusahaan yang memiliki banyak kesehatan kerja atau
karyawan. K3LH juga dapat diartikan sebagai upaya
untuk melindungi karyawan atau tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan
selamat selama bekerja di tempat kerja.
Keselamatan
untuk ketenagakerjaan tidak hanya tempat kerjanya saja, tetapi proses produk
dapat secara aman dalam memproduksinya. Sehingga tidak membahayakan kesehatan
para pekerja. Tempat yang digunakan untuk bekerja pun bersih, sehat, aman dan
nyaman dimanah mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.
Secara
keilmuan, K3LH adalah ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya mencegah
kecelakaan ketika sedang bekerja. K3 juga dapat didefinisikan sebagai bidang
yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan seseorang yang
bekerja pada sebuah perusahaan, instansi maupun proyek.
Secara
filosofis, K3LH diartikan sebagai upaya atau pemikiran untuk menjamin keutuhan
dan kemampuan jasmani serta rohani ketika sedang bekerja. Upaya ini sangat baik
untuk tenaga kerja dan masyarakat agar mampu menghasilkan karya yang bagus dan
berkualitas.
Banyak
keuntungan yang didapat dengan hadirnya K3LH dimanah para karyawan akan lebih
aman dalam melakukan pekerjaannya. Keuntungannya yaitu mampu mencegah
terjadinya kecelakaan saat bekerja, terserang penyakit, cacat tetap hingga
kematian.
Keuntungan
lain yang didapat yaitu material konstruksi pemakaian dalam kerja merupakan
material yang aman. Adanya K3LH juga mampu meningkatkan konsiditas kerja tanpa
memeras tenaga kerja dan mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, sumber
produksi dan tenaga kerja.
Sejarah K3LH :
Sebenarnya,
undang-undang di bidang K3LH sudah ada sejak dulu tepatnya pada tahun 1970
yaitu UU No., 1 Tahun 1970 pada tanggal 12 Januari 1970. Adanya UU ini setelah
Belanda hadir di Indonesia dan adanya permasalahan keselamatan kerja di lokasi
Indonesia. Sehingga mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk
industri.
Namun
kehadiran K3 ini baru dikenal banyak orang pada tahun 2000an. Selama 30 tahun
lebih K3 tidak berjalan karena kurangnya kesadaran baik dari pengusaha, pekerja
dan Depnakertrans. Kurangnya kesadaran dari berbagai pihak dikarenakan memang
belum adanya insiden kecelakaan ketika bekerja.
Ciri Ciri K3LH :
- Memberikan fasilitas kerja seperti seragam dan sepatu keselamatan. Kedua fasilitas ini untuk dipakai seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
- Memasang
atribut K3LH di perusahaan atau pabrik. Misalnya membuat tulisan yang
berisi peringatan pekerja agar selalu sadar tentang keselamatan,
kesehatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan. Atau bisa juga sebelum
memasuki area produksi, security memeriksa perlengkapan yang dibawa
karyawan.
Maksud dari adanya atribut K3LH bertujuan untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang mungkin berakibat fatal. Selain itu, kebersihan lingkungan perusahaan juga menciptakan suasana yang lebih nyaman, bersih dan sehat. - Menerapkan
K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Seorang manajemen dari perusahaan
tentu akan mengupayakan atau mengusahakan para karyawannya sesuai dengan
K3LH. Yaitu dengan memberikan petunjuk tentang K3LH agar pekerja lebih
memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.
- Memisahkan
antara sampah organik dan sampah anorganik. Contoh sampah organik yaitu
sampah yang terbuat dari tumbuhan dan kertas. Sedangkan anorganik seperti
sampah plastik.
Dasar Hukum K3LH :
Dasar Hukum
K3LH telah diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam UU tersebut adalah segala tempat kerja
baik di darat, tanah, air, permukaan air, dan udara yang berada di wilayah
kekuasaan hukum RI.
Undang Undang K3LH :
Pemerintah
telah menetapkan K3LH yang wajib dilaksanakan perusahaan, instansi dan lembaga.
Kegunaannya yaitu untuk meminimalisir kecelakaan di dalam lingkungan kerja.
Undang-undang K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik
tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang
kedua yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Undang-undang ini berisi
tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan badan, mental dan
kemampuan fisik tenaga kerja yang baru. Undang-undang yang lain yaitu UU No. 13
Tahun 2003 yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan.
Tujuan K3LH :
Ada beberapa
tujuan adanya K3LH yaitu melindungi karyawan atau tenaga kerja atas hak keselamatannya,
baik ketika sedang melakukan pekerjaannya maupun meningkatkan produksi dan
produktivitas nasional. Tujuan dari K3LH juga untuk menjamin keselamatan setiap
orang lain yang berada di tempat kerja. Selain itu, pemeliharaan sumber
produksi pun dapat digunakan dengan aman dan efisien.
Sasaran K3LH :
- Mencegah ada atau terkena penyakit di tempat kerja.
- Mencegah terjadinya kecelakaan ketika sedang bekerja.
- Mencegah terjadinya kematian di tempat kerja.
- Mengurangi dan mencegah terjadinya cacat tetap atau permanen.
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, alat, modal maupun sumber-sumber produksi.
- Mengamankan material konstruksi pemakaian kerja.
- Meningkatkan konsiditas kerja tanpa adanya pemerasan tenaga kerja dan menjamin kehidupan yang lebih produktif.
- Menjamin tempat kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.
Syarat-Syarat K3LH :
Syarat-syarat
K3LH sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
keselamatan kerja. Dalam pasal tersebut terdapat 18 syarat penerapan
keselamatan kerja diantaranya sebagai berikut :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan.
- Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran.
- Memberi
APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja atau karyawan.
- Memberi
P3K kecelakaan kerja.
- Memberi
jalur evakuasi keadaan darurat.
- Mencegah
dan mengendalikan PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan keracunan.
- Mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, debu, kotoran, kelembaban,
asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
- Suhu
dan kelembapan di lingkungan kerja yang baik.
- Penerangan
yang cukup dan sesuai standar.
- Menyediakan
ventilasi yang cukup di tempat kerja.
- Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan perusahaan.
- Mengamankan
dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang
lainnya.
- Mengamankan
dan memperlancar bongkar muat, perlakuan serta penyimpanan barang.
- Menyesuaikan
dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya tinggi.
- Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya.
- Keserasian
peralatan, lingkungan, tenaga kerja, cara & proses kerja.
- Memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
Komentar
Posting Komentar
Tulis Komentar